Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang masih tersisa.
Majelis hakim juga menemukan bahwa fakta hukum membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam keadaan rusak yang disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar infrastruktur.
Menurut hakim, hal ini terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam mengirimkan data peserta partai politik ke sistem Sipol untuk dikoreksi, dimana terjadi kesalahan atau error.
Akhirnya, KPU yang tidak dapat mentolerir apa yang terjadi, menyatakan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tentu saja hal ini merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat sebagai otoritas yang bertanggung jawab harus bertanggung jawab atas kerugian uang dan non uang yang diderita penggugat," kata hakim.
Atas putusan majelis hakim ini, publik pun bereaksi, tak hanya dari kalangan politisi, pejabat negara, masyarakat awam juga ikut mempertanyakan.
Putusan ini dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan konstitusi.***