GALAMEDIANEWS - Jelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menjalankan tugas-tugasnya.
Pernah bertanya-tanya apa perbedaan KPU dan Bawaslu? Simak penjelasannya berikut ini.
KPU dan Bawaslu adalah aktor yang diamanatkan oleh UU sebagai penyelenggara Pemilu. Karena itu kedua lembaga ini memiliki peran yang berbeda dalam menyelenggarakan dan mengawasi proses pemilu. Sekalipun demikian, dalam prakteknya kedua lembaga ini tidak selalu berjalan beriringan.
Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak terlepas dari peran aktor-aktornya. Aktor-aktor penyelenggara Pemilu yang dimaksud adalah KPU/KPUD Provinsi Kabupaten/Kota, Bawaslu/Panwaslu, serta lembaga penyelenggara Pemilu lainnya.
Keberhasilan Pemilu ini akan tercapai sesuai harapan apabila terjadi komunikasi yang baik antar aktor-aktor tersebut.
Baca Juga: Prediksi dan Jadwal Liga Inggris : Liverpool vs Chelsea Besok 21 Januari 2023
Pengertian, Tugas dan Wewenang KPU
KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang ruang lingkupnya luas, yaitu di seluruh wilayah NKRI. Tugas dan wewenangnya sangat besar dalam pelaksanaan Pemilu.
Mulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara dilaksanakan secara mandiri oleh KPU. Mengenai tugas penyelenggara pemilu secara rinci telah tercantum dalam Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Salah satunya adalah yang tercantum pada Pasal 8 huruf d yang berbunyi: mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu.