Apa Bedanya KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Berikut ini

- 20 Januari 2023, 17:16 WIB
Beda KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024
Beda KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024 /Antara / Andreas Fitri Atmoko/

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,

2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

4. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,

Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:

1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

3. Menetapkan peserta pemilu,

 

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x