4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Kesimpulan
Penyelenggara Pemilu memiliki perbedaan tafsiran dalam memahami aturan yang ada. KPU dan Bawaslu memiliki alasan masing-masing untuk mempertanyakan kewenangan. KPU dan Bawaslu memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama berupaya agar salah satunya tunduk atas keputusan masing-masing.
Lebih lengkapnya silahkan cek isi dari UU no 7 Tahun 2017 berikut ini : KLIK DI SINI.***