Apa Bedanya KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Berikut ini

- 20 Januari 2023, 17:16 WIB
Beda KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024
Beda KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024 /Antara / Andreas Fitri Atmoko/

Pengertian, Tugas dan Wewenang Bawaslu

Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. 

Bawaslu sebagai lembaga mandiri, memiliki jaringan kerja luas di seluruh mulai  tingkat pusat hingga tingkat desa. Jaringan kerja ini merupakan sebuah bentuk penguatan lembaga pengawas pemilu.

Penguatan lembaga ini juga ditandai dengan penambahan fungsi namun pada undang-undang Pemilu lain, yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada undang-undang ini fungsi Bawaslu ditambah dalam hal menyelesaikan sengketa Pemilu.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Kuliner Malam di Bandung Paling Legendaris dan Enak, Wisata Kuliner Libur Imlek

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

 

Bawaslu bertugas:

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu,

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x