Pengertian, Tugas dan Wewenang Bawaslu
Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
Bawaslu sebagai lembaga mandiri, memiliki jaringan kerja luas di seluruh mulai tingkat pusat hingga tingkat desa. Jaringan kerja ini merupakan sebuah bentuk penguatan lembaga pengawas pemilu.
Penguatan lembaga ini juga ditandai dengan penambahan fungsi namun pada undang-undang Pemilu lain, yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pada undang-undang ini fungsi Bawaslu ditambah dalam hal menyelesaikan sengketa Pemilu.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Kuliner Malam di Bandung Paling Legendaris dan Enak, Wisata Kuliner Libur Imlek
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Bawaslu bertugas:
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu,