Apa Bedanya KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Berikut ini

- 20 Januari 2023, 17:16 WIB
Beda KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024
Beda KPU dan Bawaslu di Pemilu 2024 /Antara / Andreas Fitri Atmoko/

GALAMEDIANEWS - Jelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menjalankan tugas-tugasnya. 

Pernah bertanya-tanya apa perbedaan KPU dan Bawaslu? Simak penjelasannya berikut ini. 

KPU dan Bawaslu adalah aktor yang diamanatkan oleh UU sebagai penyelenggara Pemilu. Karena itu kedua lembaga ini memiliki peran yang berbeda dalam menyelenggarakan dan mengawasi proses pemilu. Sekalipun demikian, dalam prakteknya kedua lembaga ini tidak selalu berjalan beriringan. 

Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak terlepas dari peran aktor-aktornya. Aktor-aktor penyelenggara Pemilu yang dimaksud adalah KPU/KPUD Provinsi Kabupaten/Kota, Bawaslu/Panwaslu, serta lembaga penyelenggara Pemilu lainnya. 

Keberhasilan Pemilu ini akan tercapai sesuai harapan apabila terjadi komunikasi yang baik antar aktor-aktor tersebut.

Baca Juga: Prediksi dan Jadwal Liga Inggris : Liverpool vs Chelsea Besok 21 Januari 2023

Pengertian, Tugas dan Wewenang KPU

KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang ruang lingkupnya luas,  yaitu di seluruh wilayah NKRI. Tugas dan wewenangnya sangat besar dalam pelaksanaan Pemilu.

Mulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara dilaksanakan secara mandiri oleh KPU. Mengenai tugas penyelenggara pemilu secara rinci telah tercantum dalam Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. 

Salah satunya adalah yang tercantum pada Pasal 8 huruf d yang berbunyi: mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Enak Bandung yang Banyak Diburu Wisatawan, Cocok untuk Oleh Oleh, No.3 Favorit Nagita Slavina

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,

2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

4. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,

Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:

1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

3. Menetapkan peserta pemilu,

 

Pengertian, Tugas dan Wewenang Bawaslu

Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. 

Bawaslu sebagai lembaga mandiri, memiliki jaringan kerja luas di seluruh mulai  tingkat pusat hingga tingkat desa. Jaringan kerja ini merupakan sebuah bentuk penguatan lembaga pengawas pemilu.

Penguatan lembaga ini juga ditandai dengan penambahan fungsi namun pada undang-undang Pemilu lain, yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada undang-undang ini fungsi Bawaslu ditambah dalam hal menyelesaikan sengketa Pemilu.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Kuliner Malam di Bandung Paling Legendaris dan Enak, Wisata Kuliner Libur Imlek

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

 

Bawaslu bertugas:

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu,

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu

 

Kesimpulan 

Penyelenggara Pemilu memiliki perbedaan tafsiran dalam memahami aturan yang ada. KPU dan Bawaslu memiliki alasan masing-masing untuk mempertanyakan kewenangan. KPU dan Bawaslu memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama berupaya agar salah satunya tunduk atas keputusan masing-masing.

Lebih lengkapnya silahkan cek isi dari UU no 7 Tahun 2017 berikut ini : KLIK DI SINI.***

Editor: Nadya Kinasih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x