Keempat, Mahfud menegaskan bahwa menunda pemilu hanya berdasarkan gugatan dari partai politik tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi, yang menetapkan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Oleh karena itu, Mahfud menekankan perlunya KPU dan masyarakat secara keseluruhan untuk mengambil langkah hukum terhadap putusan pengadilan negeri tersebut.
"Kita harus melawan putusan ini di pengadilan. Persoalannya memang mudah, tapi kita harus mengimbangi setiap kontroversi atau perselisihan yang mungkin timbul," tutupnya.***