GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menimbulkan sensasi yang tidak perlu dengan keputusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
Dalam sebuah posting yang dipublikasikan di Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada hari Kamis, 2 Maret 2023 Mahfud berpendapat bahwa dengan logika sederhana, putusan KPU yang kalah terhadap gugatan partai adalah sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan mengganggu fokus pada politik seolah-olah itu adalah keputusan yang benar.
"Saya mendorong KPU untuk mengajukan banding dan berjuang sampai akhir secara hukum. Kalau secara logika hukum, seharusnya KPU menang," tulis Mahfud dalam unggahannya.
Baca Juga: 5 Tempat Ngopi Murah di Tulungagung dengan Konsep Unik, Mulai dari Cafe hingga Toko Es Krim
Baca Juga: 7 SMP Terbaik di Kota Bekasi Menurut Hasil Nilai Rerata UN Tahun 2020, Cek Daftarnya di Sini