Ia menekankan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan atas dasar putusan pengadilan, tetapi merupakan kewenangan KPU hingga titik tertentu.
Baca Juga: Jadwal UTBK 2023, Catat Hari Terakhir Registrasi Akun SNPMB
Ketiga, Mahfud menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta tidak dapat dipaksakan.
"Harus digugat secara hukum dan bisa jadi masyarakat akan menolak secara massal jika itu dilaksanakan. Mengapa? Karena hak menyelenggarakan pemilu bukan hak perdata KPU," tulisnya.
Mahfud MD: "Kita harus melawan putusan ini di pengadilan"