Mahfud menekankan bahwa pengadilan negeri tidak berhak mengambil keputusan tersebut, sembari mencantumkan setidaknya empat alasan yang berdasarkan hukum.
Mahfud menekankan, pertama-tama, bahwa perselisihan yang berkaitan dengan proses, pelaksanaan, dan hasil pemilu diatur oleh undang-undang terpisah dan yurisdiksinya tidak termasuk dalam kompetensi pengadilan negeri.
Sebagai contoh, sengketa pra-pemungutan suara, jika berkaitan dengan proses administratif yang memutuskan, harus dirujuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara masalah keputusan kepesertaan hanya dapat dirujuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sekarang Partai Prima sudah kalah dalam sengketa di Bawaslu dan kalah di PTUN. Ini untuk menyelesaikan sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," kata Mahfud.
Sementara itu, sengketa pemungutan suara dan hasil pemilu berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (MK).