"Ini adalah aturannya. Pengadilan Umum tidak memiliki yurisdiksi. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak boleh dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu ," tulis Mahfud.
Penundaan Pemilu
Kedua, Mahfud mengatakan sanksi penundaan pemilu atau seluruh prosesnya tidak dapat dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai perkara perdata.
"Tidak ada sanksi yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan negeri untuk menunda pemilu. Menurut undang-undang, KPU hanya dapat menjatuhkan penundaan pemilu untuk daerah tertentu yang bermasalah karena sebab tertentu, bukan untuk seluruh Indonesia," tulisnya.
Mahfud mencontohkan sebuah daerah yang dilanda bencana alam dan tidak dapat memilih karena itu.