Putusan PN Jakpus Menuai Kontroversi, Mahfud MD Sebut Putusan Penundaan Pemilu 2024 Sensasi yang Berlebihan

- 3 Maret 2023, 10:59 WIB
Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu menuai kontroversi di tengah masyarakat,
Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu menuai kontroversi di tengah masyarakat, /ANTARA News /

"Ini adalah aturannya. Pengadilan Umum tidak memiliki yurisdiksi. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak boleh dijadikan objek terhadap KPU  dalam pelaksanaan pemilu ," tulis Mahfud.

Penundaan Pemilu

Kedua, Mahfud mengatakan sanksi penundaan pemilu atau seluruh prosesnya tidak dapat dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai perkara perdata.

"Tidak ada sanksi yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan negeri untuk menunda pemilu. Menurut undang-undang, KPU hanya dapat menjatuhkan penundaan pemilu untuk daerah tertentu yang bermasalah karena sebab tertentu, bukan untuk seluruh Indonesia," tulisnya.

Mahfud mencontohkan sebuah daerah yang dilanda bencana alam dan tidak dapat memilih karena itu.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x