Bawaslu Penundaan Pemilu 2024 Tidak Mungkin Dilakukan,Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Memiliki Sifat Erga Omnes

- 5 Maret 2023, 09:16 WIB
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia /bawaslu.go.id/

GALAMEDIANEWS - Penundaan pemilu 2024 menjadi pembicaraan hangat publik tanah air, setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menghentikan sisa tahapan pemilu 2024 dan menyelenggarakan kembali tahapan pemilu dari awal, setelah kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Isu penundaan pemilihan umum 2024 ini menjadi perbincangan hebat di masyarakat. Karena pemilihan umum dianggap sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan suara, mengekspresikan pendapatnya melalui suara yang diberikan, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara.

Sehingga dapat turut serta menentukan arah pembangunan negara dan negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara. 

Penundaan Pemilu 2024 Tidak Mungkin Dilakukan

Penundaan pemilu 2024 ini juga turut dikomentari oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi. Ia mengatakan bahwa tidak mungkin penundaan penyelenggaraan pemilihan umum itu dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penundaan pemilu 2024, menurut Puadi hanya mungkin dilakukan jika ada perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945. Ia menegaskan bahwa putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga: Daftar 10 SD Terbaik di Kabupaten Malang berdasarkan Penilaian BANSM Kemendikbud, Sudah Akreditasi A

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya

Lebih lanjut Puadi mengatakan bahwa Indonesia itu tidak mengenal adanya penundaan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. 

"Undang-undang hanya mengatur tentang adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," katanya.

Puadi juga mengatakan bahwa terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian mengenai implikasinya bagi Bawaslu.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk tidak meneruskan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Malang Berdasar Nilai UTBK 2022 , Rekomendasi Tahun 2023!

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang tersisa guna memulihkan dan menegakkan keadilan serta menjaga situasi agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU sebagai pihak tergugat 

Majelis Hakim juga menemukan fakta hukum yang membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam keadaan rusak, baik disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan maupun faktor di luar infrastruktur.

Baca Juga: Honda dan LG Resmi Bangun Pabrik Baterai di Amerika Serikat

Hal ini terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan untuk mengoreksi data partai politik yang terdaftar di Sipol yang mengalami kerusakan sistem.

Tanpa memberikan toleransi atas apa yang terjadi, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah