Menanggapi Putusan PN Jakpus, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

- 3 Maret 2023, 21:31 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta, Jumat (03/03/2023)/wapresri.go.id
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta, Jumat (03/03/2023)/wapresri.go.id /

 

GALAMEDIANEWS - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan tahapan pemilu 2024 akan tetap berlanjut seperti rencana awal setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

"Persiapan tentu akan terus berlanjut, semua akan terus berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu akan mendapatkan legitimasi, akan ada proses nantinya, kita tunggu saja, nanti pemerintah akan bersikap," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023

Pada tanggal 2 Maret, majelis hakim dalam Perkara Perdata No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Agus Priyono, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Makmur (PRIMA), dan Dominggus Octavianus Tobu Kiik, Sekretaris Jenderal DPP PRIMA, sebagai penggugat melawan Ketua KPU yang diwakili oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: KEBAKARAN, Depo PERTAMINA di Jakarta Terbakar Hebat Malam Ini!

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan oleh tergugat dalam pengawasan administratif, dan menghukum tergugat untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan pemilihan umum tahun 2024 sejak putusan ini dijatuhkan, serta menyelenggarakan tahapan pemilihan umum dari awal, kurang lebih selama 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu KPU yang sedang mengajukan banding karena ini bukan masalah yang sederhana," kata wakil presiden.

Wapres juga menyatakan keraguannya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk membuat keputusan untuk menunda pemilu.

"Ini sedang diselidiki sekarang, saya kira Menkopolhukam sudah menanggapi, saya kira KPU akan mengajukan banding, jadi kita tunggu saja," tambah Wapres.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x