Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Menunda Pemilu 2024, Wamenkumham Menegaskan Putusan itu Belum Inkrah

- 3 Maret 2023, 16:27 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej./kanimbelawan.kemenkumham.go.id
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej./kanimbelawan.kemenkumham.go.id /

GALAMEDIANEWS - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda tahapan pemilu 2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan ia tidak ingin berkomentar lebih lanjut.

"Di satu sisi, keputusan itu belum inkrah. Kalau keputusannya belum final, maka kita tidak bisa berkomentar. Itu etikanya," katanya di kantor Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 10 vs Realme 8 Lebih Bagus Mana untuk Game hingga Multitasking? Cek Spesifikasi dan Harganya

Pria yang akrab disapa Eddie ini mengatakan karena posisinya sebagai pejabat negara maka ia tidak bisa mengomentari putusan pengadilan yang belum inkrah.

"Karena bisa disalah artikan (sebagai) mempengaruhi kekuasaan lain. Jadi kita harus menghormati lembaga-lembaga yang ada," katanya.

Eddy mengatakan pihaknya akan membiarkan kasus ini berjalan hingga benar-benar menjadi final, dan baru setelah itu ia akan memberikan pernyataan.

"Itu kan ada di lembaga peradilan, dan kasus ini belum final. Kita biarkan kasus ini berjalan sampai benar-benar final, baru kita akan berkomentar," katanya.

Baca Juga: Nostalgia 4 Mobil Jadul yang Masih Jadi Primadona di Indonesia, Apa Termasuk Mobil Kalian?

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan menyelenggarakan tahapan pemilu dari awal, kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x