"Tergugat (KPU) dihukum untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan Pemilu 2024 terhitung sejak putusan ini diucapkan, dan menyelenggarakan kembali tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari," kata majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Oyong, mengutip amar putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang diterima di Jakarta, Kamis. 2 Maret 2023
Baca Juga: Rekomendasi 5 Objek Wisata di Bogor dengan Harga Murah 2023, Banyak Tempat Rekreasi Keluarga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa PN Jaksel telah menggunakan sensasionalisme yang berlebihan dalam keputusannya untuk memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Mahfud menegaskan bahwa secara logika sederhana, putusan KPU yang kalah terhadap permohonan partai adalah sesuatu yang salah, tetapi mampu memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi sehingga dipolitisasi seolah-olah itu adalah keputusan yang benar.
"Saya mendorong KPU untuk mengajukan banding dan melawan ini melalui pengadilan. Menurut logika hukum, seharusnya KPU menang," tulis Mahfud dalam sebuah unggahan di akun Instagram resminya @mohmahfudmd pada hari Kamis, 2 Maret 2023.***