Penangkapan Mardani H Maming
Sebelumnya pada Kamis, 28 Juli 2022 malam, KPK resmi menahan Mardani H Maming. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani Maming diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, selama masa jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 hingga 2016-2018.
Baca Juga: ENAK BESTIE! 5 Wisata Kuliner Legendaris di Bandung, Cocok Buat Sarapan atau Makan Siang
Salah satu pihak yang dibantu Maming dalam penerbitan izin usaha pertambangan adalah Henry Soetio, selaku mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia juga turut memberikan gratifikasi sebesar Rp118 miliar.
Dalam beberapa kesempatan, Maming diduga menerima uang dari Henry melalui orang kepercayaannya dan/atau melalui beberapa perusahaan yang terkait dengan Maming.
Uang tersebut dibungkus dalam bentuk perjanjian kerja sama dasar untuk menutupi dugaan aliran dana dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terkait dengan Maming.***