KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Mardani H Maming Terkait Kasus Korupsi di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

- 7 Maret 2023, 08:16 WIB
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebut KPK telah menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H Maming dalam kasus korupsi di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebut KPK telah menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H Maming dalam kasus korupsi di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan /Net/

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan Memori banding terdakwa Mardani H Maming dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan pertambangan di Kalimantan Selatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Memori banding diserahkan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan, Jaksa Budi S, kepada Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin. 6 Maret 2023.

Dalam memori banding itu, tim jaksa mengatakan, antara lain, jumlah uang yang harus dikembalikan tidak sesuai dengan nilai yang dituntut dalam dakwaan KPK

Ali Fikri berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dihukum membayar uang pengganti karena telah menyelewengkan uang tersebut sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Baca Juga: 6 Ide Bisnis Lebaran yang Menjanjikan, Produk Jualan Banyak Dicari Saat Ramadhan 2023

Baca Juga: 10 Ide Jualan Lauk Pauk Matang Untuk Bulan Puasa Ramadhan 2023 Dengan Cara Keliling Menambah Omset

Lebih lanjut Ali juga menilai, pidana tambahan berupa pidana penjara tidak sesuai dengan rasa keadilan.

KPK berharap banding yang diajukan oleh Tim Jaksa KPK dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dapat menjatuhkan putusan yang sesuai dengan surat amar tuntutan tim jaksa KPK.

Penangkapan Mardani H Maming 

Sebelumnya pada Kamis, 28 Juli 2022 malam, KPK resmi menahan Mardani H Maming. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani Maming diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, selama masa jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 hingga 2016-2018.

Baca Juga: Laporan LHKPN Pimpinan KPK dan Jajaran sudah Mencapai 100 Persen, Silahkan Simak dan Pantau di e-announcement

Baca Juga: ENAK BESTIE! 5 Wisata Kuliner Legendaris di Bandung, Cocok Buat Sarapan atau Makan Siang

Salah satu pihak yang dibantu Maming dalam penerbitan izin usaha pertambangan adalah Henry Soetio, selaku mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia juga turut memberikan gratifikasi sebesar Rp118 miliar. 

Dalam beberapa kesempatan, Maming diduga menerima uang dari Henry melalui orang kepercayaannya dan/atau melalui beberapa perusahaan yang terkait dengan Maming. 

Uang tersebut dibungkus dalam bentuk perjanjian kerja sama dasar untuk menutupi dugaan aliran dana dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terkait dengan Maming.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x