Dalam pertimbangannya, majelis memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang tersisa guna memulihkan dan menegakkan keadilan serta melindungi agar sedini mungkin menghindari kejadian-kejadian kekeliruan, ketidaktepatan, kesalahan ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU sebagai tergugat sesegera mungkin.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta hukum telah membuktikan adanya kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar infrastruktur.
Hal ini terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan untuk mengajukan perbaikan data peserta pemilu ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa memberikan toleransi atas apa yang terjadi, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Setelah diberitahu tentang putusan tersebut, Hashim mengatakan KPU akan mengajukan upaya hukum banding. "KPU akan mengajukan banding," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023 ***