Emil Keluarkan SK Gubernur, 1.461 Guru Bukan PNS di Jabar Bakal Dapat Tunjangan Profesi

- 29 Juli 2020, 15:25 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil serahkan SK Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020, ribuan guru bukan PNS di Jabar bakal dapat tunjangan profesi
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil serahkan SK Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020, ribuan guru bukan PNS di Jabar bakal dapat tunjangan profesi /Hj. Eli Siti Wasliah/

"Ini melengkapi komitmen yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Pemprov Jabar (memberikan tunjangan) melalui APBD sebanyak Rp2.040.000 rupiah per bulan, di luar penghasilan mereka di sekolah masing-masing," ungkapnya.

Ke depan, selain Disdik Jabar, Emil meminta kepada seluruh stakeholder pendidikan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan Jabar, dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) untuk mengawal pencairannya.

"Ini harus dikawal. Karena di Jabar sudah lancar, di pusat pun harus lancar," tegasnya.

Menurut Emil, guru memiliki peran penting dalam mendidik penerus bangsa. Karena, peran guru lebih dari sekadar pengajar.

Baca Juga: Pemkab Bandung Siapkan 426 Plastik Organik untuk Bungkus Daging Kurban

"Tugasnya adalah mendidik, membimbing, mengarahkan, mengevaluasi, dan memberikan pengawasan kepada anak-anak yang dititipkan orang tuanya untuk jadi manusia yang khoirunnas anfa'uhum linnas (sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain)," ujarnya.

Sementara itu, Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menambahkan seluruh guru yang sudah mendapatkan SK tersebut telah mengantongi sertifikasi profesi guru dan telah melalui berbagai proses seleksi.

"Mereka juga telah melakukan diklat profesi guru. Mereka telah mengajar sesuai ketentuan, yakni 24 jam per minggu, kami sudah verifikasi itu semua," ungkap Dedi.

Baca Juga: Dispangtan Kota Cimahi Temukan Ratusan Hewan Kurban tak Layak

Dikatakannya dengan karakteristik tersebut, para guru bukan PNS ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN. Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 5745/B.B1.3/HK2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x