Terapkan Protokol Kesehatan di Ruang Publik, Satpol PP Turunkan 70 Personel

- 29 Juli 2020, 19:13 WIB
Para Personel Satpol PP mensosialisasikan pemakaian masker di pusat perkotaan, seiring mulai diterapkan AKB di Kabupaten Garut, Rabu 29 Juli 2020.
Para Personel Satpol PP mensosialisasikan pemakaian masker di pusat perkotaan, seiring mulai diterapkan AKB di Kabupaten Garut, Rabu 29 Juli 2020. /Agus Somantri/

GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menerjunkan 70 personel dalam penerapan protokol kesehatan di ruang publik, salah satunya pemakaian masker.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, mengatakan kegiatan pengamanan dalam rangka penerapan AKB (adaptasi kebiasaan baru) tersebut dilaksanakan sejak 1 Juni 2020 lalu tersebar di beberapa titik keramaian kota.

Baca Juga: Pemain Persib Disebut Sudah Setuju dengan Penyeseuaian Gaji

"Di antaranya mall, toserba, Rumah Sakit Pameungpeuk, serta titik-titik keramaian lainnya," ujarnya, Rabu 29 Juli 2020.

Menurut Iwan, pihaknya dibantu TNI-Polri dalam penerapan protokol kesehatan berupa pembiasaan pemakaian masker, cuci tangan pakai air mengalir atau cairan alkohol (sanitizer) kepada warga atau pengunjung.  

Baca Juga: Dukung kemudahan ibadah, BI luncurkan 1000 QRIS Rumah Ibadah di Jawa Barat  

"Selain itu, kami juga memberikan arahan kepada petugas atau security perusahaan dalam melaksanakan protokol kesahatan kepada pengunjung," ucapnya.

Iwan menyebutkan, tim gabungan yang ditempatkan di tiap mall dan pusat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Garut Kota, juga melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pengunjung. Petugas juga mengecek pengunjung yang tidak pakai masker, dan disarankan agar mencari atau membeli masker, atau disarankan untuk kembali pulang.

Baca Juga: Dicemarkan Nama Baiknya, Kades Cibiru Hilir Tempuh Jalur Hukum

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x