Emil Keluarkan Pergub, Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Dimulai

- 28 Juli 2020, 17:51 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil tengah mengumumkan  Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 60 tahun 2020 soal soal sanksi tidak menggunakan masker
Gubernur Jabar Ridwan Kamil tengah mengumumkan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 60 tahun 2020 soal soal sanksi tidak menggunakan masker /
 
GALAMEDIA - Penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan sudah dimulai. Kebijakan ini berlaku tak hanya untuk individu, akan tetapi berlaku di skala kegiatan masyarakat, seperti sektor transportasi, kegiatan usaha hingga ruang publik.
 
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai rapat koordinasi bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriyadi, perwakilan Kodam III/ Siliwangi dan instansi terkait di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 28 Juli 2020.
 
Masih dikatakan gubernur, kebijakan pemberian sanksi dan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
 
 
"Dalam Bab I pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi adiministratif bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19. Selain itu, aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus pemilik pengelola usaha dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus memberi efek jera bagi para pelanggar," terang Emil sapaan akrab Gubernur Jabar.
 
Masih dikatakannya, sedangkan dalam bab II berkaitan jenis pelanggaran untuk perorangan, dalam pasal 4 di antaranya tidak mencuci tangan, tidak mengenakan masker di ruang publik, tidak menjaga jarak. Kemudian, pengemudi kendaraan pribadi atau penumpang tidak mengenakan masker atau tidak mengurangi kapasitas mobil. Ini pun berlaku untuk pengendara motor.
 
"Sedangkan jenis pelanggaran bagi pemilik, pengelola kegiatan atau usaha adalah tidak menyediakan sarana cuci tangan, membolehkan pengunjung datang meski tanpa masker, tidak mewajibkan karyawan mengenakan masker, tidak menerapkan aturan jaga jarak hingga tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh," Ujarnya.
 
 
Selain itu, lanjut Emil, pelanggaran berlaku bagi mereka yang melaksanakan kegiatan hingga menyebabkan kerumunan melebihi kapasitas level kewaspadaan. Kemudian, melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah tanpa menerapkan protokol kesehatan.
 
Jenis sanksi administratif bagi para pelanggar di antaranya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara kegiatan hingga pengentian secara tetap atau pembekuan izin usaha.
 
"Semua itu, minggu ini sudah dimulai penerapan sanksi dan denda, Pergub sudah ditandatangani terkait pelanggar protokol kesehatan. Memuat pelanggaran di level individu, kegiatam atau tempat. Bukan hanya pelanggaran tidak mengenakan masker saja, tapi mencakup kegiatan resepsi yang melanggar misalnya, itu disanksi," jelasnya. 
 
 
Besaran denda bagi para pelanggar di kisaran Rp 100 sampai Rp 500 ribu. Hanya saja, selama sepekan ke depan ia menyebut fokus pada edukasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh Polri dan TNI. 
 
"Khusus untuk individu, ada opsi namanya saknsi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Satpol pp dan polri mengur dan memberikan masker,” ucap dia.
 
Dan lewat tujuh hari, lanjut Emil, sanksi administrasi akan segera dilaksanakan, dan hingga nanti kwitansinya online. 
 
 
"Uang denda masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19. Jadi, besok lusa akan melihat teguran agak masif. Tidak melulu individu, tapi mengatur juga di tempat kerja, pariwisata. Ini sudah berlaku dari hari Senin (27/7/2020). Sebetulnya, kita ga suka (membuat aturan denda) kayak gini. Ini sekadar instrumen," tegasnya

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x