Bawaslu Pertanyakan Keseriusan Bupati Bandung Soal Sanksi Kepada ASN Pelanggar Netralitas

- 21 Juli 2020, 13:33 WIB
Logo Bawaslu RI / Dok.
Logo Bawaslu RI / Dok. /



GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menanyakan keseriusan Bupati Bandung, Dadang M. Naser untuk memberikan sanksi kepada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung.

Diketahui, tiga orang ASN tersebut dinyatakan telah melanggar kode etik netralitas ASN dalam Pilkada. Pernyataan pelanggaran tersebut muncul setelah Komisi ASN (KASN) mengeluarkan putusan sesuai regulasi.

"Bawaslu akan meminta penjelasan kepada Bupati Bandung dalam hal ini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas tindak lanjut sanksi kepada tiga orang ASN itu," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia ditemui di Soreang, Kab. Bandung, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: Destinasi di Luar Taman Nasional Komodo Digratiskan bagi Wisatawan Hingga 31 Juli

Menurut Hedi, KASN telah menyatakan tiga orang ASN tersebut melanggar dan menjatuhi sanksi administratif. Hanya saja, sudah lebih dari 14 hari sejak putusan itu dari KASN turun, Bupati Bandung belum juga menindak lanjutinya.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu akan berkirim surat ke Pemkab Bandung untuk menanyakan tindak lanjut pemberian sanksi tersebut.

"Sanksi harus transparan dan diketahui publik. Nah yang kami tanyakan bagaimana dan seperti apa konkretnya tindak lanjut sanksi dari KASN oleh bupati," ujarnya.

Baca Juga: Hingga Diizinkan Meghan Markle Kembali ke Inggris, Hubungan Pangeran William dan Harry Takkan Pulih

Pengumuman sanksi, lanjut dia, juga harus melibatkan media secara langsung. Sehingga memenuhi syarat transparansi publik.

"Secara moral kami masih menunggu tindak lanjut tersebut. Karena kami punya kewajiban memberikan informasi ke publik. Dan jangan anggap bahwa Bawaslu bermain politik. Salah sasaran kalau begitu. Kami hanya ingin memberikan transparansi kepada publik," ungkapnya.

Hedi menuturkan, pengumuman pemberian sanksi secara transparan dan diketahui publik bertujuan agar publik bisa ikut melakukan pengawasan dan pengawalan.

"Nantinya apakah ke depan tiga ASN yang dikenai sanksi itu mendapat kenaikan jabatan atau tidak. Jika ke depan mendapat kenaikan jabatan, maka tentu tidak elok walaupun hanya mendapat sanksi administratif saja," terang Hedi.

Baca Juga: Jet Tempur Israel Bombardir Kota Damaskus, Bom Mobil Tewaskan 7 Orang di Suriah

Jika ke depan hal itu terjadi, menurutnya maka publik bisa langsung menanyakan kepada Bupati Bandung terkait sistem merit bagi ASN atau PNS di Pemkab Bandung.

"Dengan diumumkan pemberian sanksi dihadapan publik, maka publik nantinya akan bisa mengawal. Karena publik nanti akan tahu siapa-siapa saja namanya. Kalau yang bersangkutan mendapat kenaikan jabatan, maka publik bisa menanyakan sistem meritnya berjalan atau tidak," kata dia.

Sebagai informasi, tiga orang ASN itu antara lain Ayep Rukmana yang menjabat sebagai Penilik Disdik Kabupaten Bandung, Baban Banjar yang menjabat sebagai Camat Rancaekek, dan Suhendan Kristian menjabat sebagai seorang guru di Kecamatan Ibun.

Baca Juga: Laut China Selatan Memanas, China Ingatkan Negara Asia Tenggara Siap Hadapi Sabotase Amerika Serikat

Ketiga ASN direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung kepada KASN karena melanggar Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etik Pegawai Negeri Sipil. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh KASN untuk ditindak lanjuti oleh Bupati Bandung Dadang M. Naser.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x