DPR: Kasus Djoko Tjandra Terjadi karena Masyarakat Lebih Konsentrasi Menghadapi Pandemi

- 31 Juli 2020, 09:59 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA)
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA) /ANTARA

Seperti diketahui, polisi menangkap Djoko Tjandra di Malayasia pada Kamis, 30 Juli 2020. Buronan itu langsung dibawa ke Indonesia melalui pesawat yang tiba Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pesawat terbang khusus yang membawa dia itu mendarat di bandar itu pada pukul 22.30 WIB.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Prabowo mengatakan, penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x