GPII Dorong Polri Tuntaskan Kasus 'Surat Sakti' untuk Djoko Tjandra

- 31 Juli 2020, 11:32 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Baca Juga: Ini Dia Hukum dan Penjelasan Tentang Shalat Jumat di Saat Perayaan Idul Adha

"Sejauh ini, saya masih tetap yakin dan percaya orang-orang yang menjabat di Bareskrim Polri bukan orang kemarin sore yang baru menangani satu kasus," tuturnya.

"Komjen Listyo Sigit Prabowo menakhkodai Bareskrim Polri karena kemampuan dan pengalamannya yang begitu banyak. Bareskrim Polri secara kelembagaan akan segera menyelesaikan secara tegas dan pasti terkait ulahnya seorang Brigjen yang telah memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra," pungkas Aripin.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x