Rafael Alun Trisambodo mengatakan bahwa pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran rekening konsultan pajak yang diduga membantunya dalam proses penyidikan tidak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga saya menggunakan konsultan pajak, tolong dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Rafael juga mengaku heran dengan penyelidikan atas hartanya, karena ia mengaku selalu melaporkan hartanya sejak tahun 2011 dan sudah beberapa kali mendapat klarifikasi tentang asal usul harta kekayaannya baik dari KPK pada tahun 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada tahun 2012.
Ia juga menyatakan bahwa hartanya tidak bertambah sejak tahun 2011 dan peningkatan nilai hartanya disebabkan oleh peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang muncul dan mereka bilang itu tidak wajar, hanya karena apa yang dilakukan anak saya, itu janggal karena sudah dilaporkan sejak 2011," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa perolehan properti miliknya telah terdaftar dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002.
"Semua harta berwujud itu masuk dalam Program Tax Amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022. Jadi seharusnya ini bukan masalah sekarang," kata Rafael.
Hal ini membuatnya bertanya-tanya mengapa kepemilikan properti tersebut baru sekarang dipersoalkan. Meski demikian, Rafael Alun Trisambodo akan terus kooperatif dalam proses hukum. dan mengikuti semua proses pengadilan bersama KPK untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya tersebut tidak diperoleh dari hasil korupsi.
KPK naikkan status pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo