GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.
Penetapan tersangka baru terkait pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta ini dibenarkan oleh Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta.
"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023
Namun, KPK belum mengungkapkan siapa tersangka baru dan apa perannya dalam kasus tersebut. Hal ini dikarenakan masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan penyidikan masih sedang berjalan
"Jika bukti-bukti sudah cukup, tentu akan segera kami umumkan," katanya.
Ali menjelaskan penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta atas terdakwa Hery Sukamto.
Baca Juga: Profil Toni Kanwa Adikusumah, Kenalkan Seni Kontemporer yang Berangkat dari Seni Kesukuan Indonesia