Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).
Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi DIY mengajukan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan ke dalam alokasi anggaran BPO untuk Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga.
Diduga EW secara sepihak menunjuk PT Arsigraphi (AG), yang direktur utamanya adalah tersangka Sugiharto, untuk mengatur tahapan desain pengadaan. Salah satu rancangan tersebut terkait dengan anggaran biaya proyek renovasi stadion Mandala Krida.
Berdasarkan hasil penyusunan anggaran tahap desain oleh SGH, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 135 miliar selama 5 tahun. KPK menduga ada beberapa pekerjaan yang nilainya di mark up dan langsung disetujui oleh EW tanpa adanya kajian terlebih dahulu.
Secara khusus, anggaran sebesar Rp41,8 miliar disiapkan pada tahun 2016, diikuti dengan anggaran sebesar Rp45,4 miliar pada tahun 2017. Di antara jenis pekerjaan yang termasuk dalam proyek pengadaan tersebut adalah penggunaan dan pemasangan material untuk struktur atap stadion, yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan secara sepihak oleh EW.
Dalam proses pengadaan tahun 2016 dan 2017, BPK menduga EW bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta mereka untuk membantu dan memenangkan proses lelang.