Terbaru, Daftar Bantuan Pemerintah Untuk Bidang Pendidikan Pada Tahun 2023

- 27 Maret 2023, 15:55 WIB
Gedung Kementerian pendidikan kebudayaan dan Riset dan teknologi/kemdikbud.go.id
Gedung Kementerian pendidikan kebudayaan dan Riset dan teknologi/kemdikbud.go.id /

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan bantuan kepada warganya di bidang pendidikan. Pada tahun 2023, program bantuan pendidikan dari pemerintah akan terus diberikan dan dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam penyaluran bantuan pemerintah, dibedakan menjadi dua jenis bantuan, yaitu bantuan yang diberikan secara langsung kepada warga negara Indonesia dan bantuan yang diberikan kepada guru dan sekolah.

Dengan adanya bantuan pemerintah ini, tentu saja hal ini diharapkan dapat membantu generasi muda Indonesia untuk mencapai cita-cita mereka dengan menerima dukungan atau pengeluaran untuk pendidikan dari pemerintah.

Pemerintah pusat mengalokasikan sebesar Rp2.339 triliun untuk dukungan pendidikan dan Rp305 triliun melalui transfer ke provinsi untuk membiayai operasional sekolah bagi 44,2 juta siswa dan operasional PAUD bagi 6,1 juta peserta didik.

Total anggaran Kemendikbud pada tahun 2023 adalah sekitar Rp 80,22 triliun, di mana porsi terbesarnya adalah hibah wajib sebesar Rp 38,17 triliun, yang merupakan berbagai tunjangan dan bantuan untuk menjamin akses pendidikan, termasuk PIP, KIP, tunjangan guru, dan tunjangan dosen.

Bantuan pendidikan untuk warga negara

 Baca Juga: Simak Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online Anti Ribet dan Bisa Dilakukan Dimana Saja

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Program pertama yang perlu diperhatikan adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan, dan prioritas terus menerima layanan pendidikan hingga mereka menyelesaikan pendidikan menengah. 

Program Indonesia Pintar (PIP) ini tersedia baik melalui jalur formal (sekolah dasar hingga sekolah menengah/kejuruan) maupun jalur non-formal (Paket A hingga Paket C, dan pendidikan khusus).

Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan mereka. PIP juga diharapkan dapat mengurangi pengeluaran pribadi siswa (langsung dan tidak langsung) untuk pendidikan.

2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Selain program PIP, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga merupakan cara pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia mewujudkan impian mereka melalui pendidikan tinggi. 

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) memberikan akses bagi semua siswa Indonesia untuk mewujudkan impian mereka melalui pendidikan tinggi. Program ini berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Diharapkan dengan adanya KIP-Kuliah, tidak ada lagi yang terkendala dalam membiayai pendidikan tinggi.

Dukungan pemerintah untuk sekolah dan guru

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Indonesia memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Sekolah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini termasuk sekolah negeri dan swasta. Dana ini digunakan untuk menutupi biaya operasional sekolah, seperti gaji guru, bahan pendukung belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, dan biaya dasar lainnya seperti listrik, air, dan pemeliharaan gedung sekolah 

Nah demikianlah beberapa program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang tersedia untuk masyarakat, sekolah dan guru. Program-program ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. 

Sebagai warga negara yang baik, kita juga harus mengawasi dana-dana pendidikan tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: JAGA Jaringan Pencegahan Korupsi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x