Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna Diduga Ada Dendam Pribadi Jaksa KPK

- 29 Maret 2023, 12:21 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menanggapi soal tuntutan 8 tahun penjara
Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menanggapi soal tuntutan 8 tahun penjara /Lucky M Lukman/GalamediaNews//

2. Mantan Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah. 

Nilai Gratifikasi 

sebesar Rp 6.587.600.000,- dan SGD200.000. 

Tuntutan Pidana

Penjara 6 tahun, Denda  Rp 500.000.000,-, Uang Pengganti Rp 3.187.600.000,- dan SGD 350.000.

Putusan

Penjara 5 tahun, Denda Rp 500.000.000,-, Uang Pengganti Rp 2.187.600.000,- dan SGD 350.000. 

3. Rohadi (Panitera) 

Nilai Gratifikasi

sebesar Rp 11.518.850.000,- 

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x