2. Mantan Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah.
Nilai Gratifikasi
sebesar Rp 6.587.600.000,- dan SGD200.000.
Tuntutan Pidana
Penjara 6 tahun, Denda Rp 500.000.000,-, Uang Pengganti Rp 3.187.600.000,- dan SGD 350.000.
Putusan
Penjara 5 tahun, Denda Rp 500.000.000,-, Uang Pengganti Rp 2.187.600.000,- dan SGD 350.000.
3. Rohadi (Panitera)
Nilai Gratifikasi
sebesar Rp 11.518.850.000,-