Penjara 5 tahun, Denda Rp 250.000.000,-, Uang Pengganti Rp 52.095.965.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara.
Perkara pemberian suap kepada Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dan penerimaan Gratifikasi.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama.
Jaksa KPK pun menilai, bahwa terdakwa Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, " ujar Jaksa KPK,Tito Jaelani dalam tuntutannya terhadap Ajay M Priatna di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 28 Maret 2023 kemaren.
Selain tuntutan 8 tahun penjara, Jaksa KPK menegaskan, terdakwa Ajay Muhammad Priatna harus membayar uang pengganti sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pencabutan hak untuk di pilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana," kata Jaksa KPK.***