"Ini sangat aneh, karena berdasarkan fakta-fakta di atas, tentunya patut diduga adanya dendam pribadi dari Jaksa KPK Tito Jaelani terhadap Ajay M Priatna, karena sebelumnya telah gagal membuktikan dakwaannya pada perkara RS Kasih Bunda," ucap Fadli.
"Kali ini, Jaksa KPK kembali menzalimi terdakwa pak Ajay dengan tuntutan pidana yang lebih tinggi dari perkara RS Kasih Bunda agar pak Ajay di vonis tinggi dan mendekam lebih lama di penjara,"tutur Fadli menegaskan.
1. Apif Firmansyah mantan Ajudan dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola
Nilai Gratifikasi
sebesar Rp 34.610.300.000
Tuntutan Pidana
Penjara 5 tahun, Denda Rp 300.000.000,-, Uang Pengganti Rp 4.323.300.000,-
Putusan
Penjara 4 tahun, Denda Rp 200.000.000,-, Uang Pengganti Rp 4.323.300.000,-