Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna Diduga Ada Dendam Pribadi Jaksa KPK

- 29 Maret 2023, 12:21 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menanggapi soal tuntutan 8 tahun penjara
Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menanggapi soal tuntutan 8 tahun penjara /Lucky M Lukman/GalamediaNews//

"Ini sangat aneh, karena berdasarkan fakta-fakta di atas, tentunya patut diduga adanya dendam pribadi dari Jaksa KPK Tito Jaelani terhadap Ajay M Priatna, karena sebelumnya telah gagal membuktikan dakwaannya pada perkara RS Kasih Bunda," ucap Fadli. 

"Kali ini, Jaksa KPK kembali menzalimi terdakwa pak Ajay dengan tuntutan pidana yang lebih tinggi dari perkara RS Kasih Bunda agar pak Ajay di vonis tinggi dan  mendekam lebih lama di penjara,"tutur Fadli menegaskan.

Matriks Perkara Gratifikasi dengan besar penerimaan lebih dari Rp 1 miliar dengan Tuntutan Pidana  oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK di bawah 8 tahun. 

1. Apif Firmansyah mantan Ajudan dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola 

Nilai Gratifikasi 

sebesar Rp 34.610.300.000

Tuntutan Pidana 

Penjara 5 tahun, Denda  Rp 300.000.000,-, Uang Pengganti Rp 4.323.300.000,- 

Putusan

Penjara 4 tahun, Denda Rp 200.000.000,-, Uang Pengganti Rp 4.323.300.000,- 

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x