Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna Diduga Ada Dendam Pribadi Jaksa KPK

- 29 Maret 2023, 12:21 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menanggapi soal tuntutan 8 tahun penjara
Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menanggapi soal tuntutan 8 tahun penjara /Lucky M Lukman/GalamediaNews//

Tuntutan Pidana

Penjara 5 tahun, Denda  Rp 300.000.000.

Putusan

Penjara 3 tahun 6 bulan, Denda Rp 300.000.000.

4. Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso

Nilai Gratifikasi

SGD 250,000, SGD 200,000, SGD 200,000, SGD 50,000, dan Rp 600.000.000,-

Tuntutan Pidana

Penjara 7 tahun, Denda  Rp 300.000.000,-, Uang Pengganti Rp 52.095.965,-, 

Putusan

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x