Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar, sebesar 100 persen. Selain itu, ada juga potongan sebesar 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama.
Baca Juga: Agustusan di Tengah Pandemi, Pedagang Bendera: Sehari Cuma 2-3 Lembar yang Terjual
Program diskon PKB ini digelar mulai 1 Agustus, dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2020. Syarat lainnya, program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.
Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Namun dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.***