Kabar Baik, Bayar Pajak Dapat Potongan 10 Persen Hingga Akhir Desember 2020

- 4 Agustus 2020, 16:08 WIB
SEORANG warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online. (Antara)
SEORANG warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara online. (Antara) /Antara/

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar, sebesar 100 persen. Selain itu, ada juga potongan sebesar 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama.

Baca Juga: Agustusan di Tengah Pandemi, Pedagang Bendera: Sehari Cuma 2-3 Lembar yang Terjual

Program diskon PKB ini digelar mulai 1 Agustus, dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2020. Syarat lainnya, program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Namun dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x