CEK FAKTA: Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Hanya Bisa 3 Hari, Benarkah ?

- 1 April 2023, 15:11 WIB
Cek Fakta Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Hanya Bisa 3 Hari
Cek Fakta Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Hanya Bisa 3 Hari /twitter BPJSKesehatanRI/

GALAMEDIANEWS – BPJS ialah badan hukum yang yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Ada yang membayar iuran secara mandiri da nada juga yang dibayarkan oleh pemerintah.

Belakangan ini telah beredar kalau orang rawat inap yang memakai BPJS Kesehatan yang bisa selama 3 hari saja. sehingga banyak orang yang mengeluhkannya.

Setelah cek fakta dengan jawaban dari pihak BPJS, bahwa rawat inap memakai BPJS Kesehatan berlaku hanya 3 hari itu tidak benar.

Seperti video yang beredar di Twitter BPJSKesehatanRI, Direktur Jaminan pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr.Lily Kresnowati, M.Kes.  menyebutkan tidak ada aturan untuk pasien BPJS itu hanya boleh 3 hari dirawat. Akan tetapi sesuai dengan indikasi medis.

“gak ada aturan bahwa peserta BPJS Kesehatan hanya boleh 3 hari atau berapa hari itu gak ada. Sebetulnya lama dia dirawat adalah tergantung dengan indikasi medis, jadi kalau dokter menyatakan dia sudah layak pulang , sudah terkendali kondisinya, semua sudah aman, dia boleh pulang, jadi tidak ada bahwa harus sekian hari, sekian hari, itu tidak benar,” ucap dr.Lily Kresnowati.

Sehingga untuk masyarakat tidak usah kuatir untuk dirawat di Rumah Sakit menggunakan BPJS kesehatan, karena dari pihak BPJS pun tidak mematok hari dalam rawat inap di Rumah Sakit.

dr.Lily pun menyebutkan bahwa peserta BPJS atau JKN bisa berobat dimanapun, dan tidak terpatok dengan jarak. Kalau sedang diluar kota, seseorang bisa berobat di faskes terdekat di luar kota dan cukup menunjukan KTP, kalaupun dalam keadaan urgent, bisa langsung mengakses BPJS ke UGD.

 Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal MotoGP Argentina 2023, Saksikan Babak Kualifikasinya Dini Hari Nanti

Baca Juga: Wow! 3 SMA Terbaik di Kabupaten Badung Bali Terbaru 2023, Berdasarkan Nilai UTBK Tertinggi

“sebetulnya semua peserta BPJS atau peserta JKN itu bisa berobat dimanapun di seluruh Indonesia ini, kalau dia berada diluar kota dia bisa tinggal datang ke faskes yang terdekat dan cukup menunjukkan NIK/KTP nya saja untuk mendapatkan layanan, kalau dalam keadaan dia gawat darurat, dia bahkan bisa langsung mengakses UGD dari Rumah Sakit yang terdekat dengan tempat dia berada waktu itu,” tutur dr. Lily.

Dengan adanya penyataan ini sebaiknya masyarakat Indonesia yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan, tidak khawatir kalau sedang bepergian jauh dan misalnya tiba-tiba sakit. Karena BPJS Kesehatan bisa di akses dimanapun.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Twitter BPJS Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x