-
Berasal dari Daerah Tertinggal, Terdepan, atau Terluar (3T) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 967/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 218/UN1.P/KPT/HUKOR/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 967/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Gadjah; (unduh SK)
-
Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten) telah memiliki MoU dengan UGM dalam hal kerja sama di bidang tridharma dan bersepakat untuk menjadikan daerah tersebut sebagai laboratorium lapangan tridharma UGM;
-
Memilih Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah;
-
Mempunyai surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), Kepala Dinas Pendidikan, dan KAGAMA setempat yang menyatakan:
-
pilihan Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah; dan dan Kesanggupan untuk menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan selama Mahasiswa menempuh pendidikan di UGM, termasuk apabila diperlukan matrikulasi.
-
Dalam hal yang akan menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan adalah mitra non-Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), maka surat kesanggupan ini berasal dari mitra penanggung biaya
Prosedur pendaftaran untuk semua jenis MBO dapat dilakukan melalui laman https://um.ugm.ac.id/
Jalur ini memungkinkan pendaftar untuk memilih dua program studi dalam program Sarjana (S1) dan/atau Sarjana Terapan (D4), dengan urutan pilihan yang menunjukkan prioritas. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 15 Mei 2023. Selamat mencoba, semoga sukses! ***