Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit memberitahukan kepada pimpinan KPK mengenai pengangkatan kembali Brigjen Endar Priantoro. Selama ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa Polri sedang mempersiapkan calon terbaik untuk jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat Pengadapan kembali kepada Polri pada tanggal 30 Maret 2023. Isinya antara lain adalah pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Dimana masa jabatan Saudara Endar Priantoro di KPK akan berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya H. Harefa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin ***