GALAMEDIANEWS - Tak terima diberhentikan, Brigjen Pol Endar Priantoro. Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan dirinya.
"Yang saya laporkan terkait dengan keputusan Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023. Pada pokoknya menetapkan saya diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK terhitung mulai 1 April 2023." Kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 4 April 2023.
Brigjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan bahwa dirinya diangkat oleh Polri untuk masa jabatan tiga tahun. Dan surat pengangkatannya diserahkan oleh Polri sebelum masa jabatannya berakhir.