Tak Terima Diberhentikan, Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

- 4 April 2023, 15:07 WIB
 Gedung KPK tempat Brigjen Pol Endar Priantoro bertugas, kini telah dicopot dari tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Tak terima diberhentikan Endar Priantoro Laporkan Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.
Gedung KPK tempat Brigjen Pol Endar Priantoro bertugas, kini telah dicopot dari tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Tak terima diberhentikan Endar Priantoro Laporkan Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri. /

Brigjen Pol Endar Priantoro, perwira tinggi Polri tersebut, juga mengaku telah menerima surat perpanjangan masa bakti di KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk memberhentikan Endar dan mengembalikannya ke Polri.

"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas, saya tidak tahu apa alasan dan pertimbangannya. Nanti kami akan cek alasan pimpinan KPK, Sekretaris jenderal lalu mengeluarkan SK. Nanti akan kami cek, baik di Dewan Pengawas maupun di hukum yang lain," jelasnya.

Kapolri Kembali Surati Ketua KPK

 Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari ini dan Sholat Lima Waktu Selama Bulan Ramadhan untuk Kabupaten Karawang

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri. Terkait tanggapannya atas pengembalian anggota polri yang bertugas di KPK.

Surat balasan tersebut bernomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Listo Sigit pada Senin 3 April 2023. Menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro sebaiknya dipertahankan atau ditugaskan menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah