Brigjen Pol Endar Priantoro, perwira tinggi Polri tersebut, juga mengaku telah menerima surat perpanjangan masa bakti di KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk memberhentikan Endar dan mengembalikannya ke Polri.
"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas, saya tidak tahu apa alasan dan pertimbangannya. Nanti kami akan cek alasan pimpinan KPK, Sekretaris jenderal lalu mengeluarkan SK. Nanti akan kami cek, baik di Dewan Pengawas maupun di hukum yang lain," jelasnya.
Kapolri Kembali Surati Ketua KPK
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari ini dan Sholat Lima Waktu Selama Bulan Ramadhan untuk Kabupaten Karawang
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri. Terkait tanggapannya atas pengembalian anggota polri yang bertugas di KPK.
Surat balasan tersebut bernomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Listo Sigit pada Senin 3 April 2023. Menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro sebaiknya dipertahankan atau ditugaskan menjadi Direktur Penyelidikan KPK.