Pahala mengatakan panggilan tersebut dikeluarkan karena KPK telah menerima sejumlah laporan dan informasi mengenai dugaan penyelewengan dana oleh penyelenggara negara.
Baru-baru ini, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung menahannya. Rafael diduga menerima dana sebesar USD 90.000 melalui perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana.
Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ***