GALAMEDIANEWS - Eva Chairunisa, Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, meminta para calon pemudik untuk memperhatikan persyaratan vaksinasi yang berlaku, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Eva menekankan agar calon penumpang yang berusia antara 6 hingga 12 tahun sudah mendapatkan vaksinasi kedua.
Jika belum mendapatkan vaksinasi, maka harus membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu atau didampingi oleh orang tua/dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
"Khusus untuk anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin, dengan adanya perubahan aturan ini, dapat tetap melakukan perjalanan dengan kereta api dengan membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/Fasilitas Kesehatan karena alasan tertentu atau didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster atau tambahan," ujar Eva di Jakarta, Jumat 7 April 2023.