7 Pelaku Pengeroyokan Tidak Berkutik saat Ditangkap Petugas Sat Reskrim Polresta Bandung

- 10 April 2023, 14:47 WIB
7 Pelaku pengeroyokan diciduk petugas Polresta Bandung.
7 Pelaku pengeroyokan diciduk petugas Polresta Bandung. /Dadang Setiawan/

Karena warga semakin banyak, para tersangka akhirnya melarikan diri dan korban berhasil diselamatkan.

"Korban berhasil diselamatkan warga, termasuk kendaraannya," ujarnya.

Ditegaskan Kusworo, peristiwa tersebut bukan perampokan atau begal. Namun kejadian tersebut murni pengeroyokan akibat salah sasaran.

"Sebelumnya kelompok tersangka mendapat ajakan tawuran dari kelompok lain. Namun sebelum kelompok lawan datang, korban yang duluan datang. Disangkanya korban kelompok yang mengajak tawuran tersebut padahal bukan," kata Kusworo.

Baca Juga: LPM Kelurahan Antapani Wetan Fokus Bangkitkan UMKM

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kusworo menghimbau masyarakat terutama pemuda menghindari tawuran apalagi demi setia kawan.

"Tidak ada kerennya tawuran, karena kalau sudah berhadapan dengan hukum, maka yang dihukum individunya. Tidak ada yang namanya setia kawan jika dalam hal tawuran," katanya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah