Baca Juga: Menenteng AK-47 3 Remaja Nekat 'Serbu' Tempat Peristirahatan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Lewat keterangan tertulisnya sebelum itahan, DMK mengatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah saat diadili di Pengadilan.
"Hari ini pelimpahan penyidikan dari polisi ke Kejari Kota Bandung. Terkait dugaan pelanggaran ITE yang dituduhkan pada saya, akan saya buktikan kebenarannya di pengadilan," tulis DMK.
Ia berterima kasih pada penyidik Polri yang pada tingkat penyidikan tidak menahannya karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
"Saya akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Kalau seandainya saya ditahan, dasar hukumnya apa," tanyanya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Panik, Padahal 'Cuma' Harus Bayar Rp 22 Juta Usai Traktir 50 Orang
Sebelum ditahan, DMK sempat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Jabar yang diterima Kadin Jabar Rp 1,7 miliar. Laporan ditujukan ke ke Kejati Jabar.
"Dana itu digunakan untuk ongkos lima pengurus Kadin Jabar untuk perjalanan studi banding ke Jepang bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Seharusnya, untuk studi banding cukup satu orang," ucapnya.
Namun hingga saat ini, beluma da konfirmasi mengenai tudingan tersebut dari pihak Kadin Jabar.***