Untuk diketahui. Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi. Terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.***
Untuk diketahui. Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi. Terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.***
Editor: Nadya Kinasih
Sumber: Liputan