Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Pentingnya Layanan Partai Politik Berbadan Hukum, ini kata Kakanwil Jabar

- 13 April 2023, 19:43 WIB
 Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya saat Sosialisasi Partai Politik Berbadan Hukum.
Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya saat Sosialisasi Partai Politik Berbadan Hukum. /Kemenkumham Jabar/

Menurut, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah.

Selain itu, kata Kakanwil Kemenkumham Jabar, kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik

Oleh sebab itu, salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah Pemilihan Umum (PEMILU).

"Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah," ucap Kakanwil Andika.

" Hal ini ke depan berguna dalam Kesbangpol dalam memberikan Bantuan kepada Partai Politik, Bagi KPU Partai politik harus berbadan hukum yang semuanya sejalan dengan apa yang diupayakan Kemenkumham agar Partai Politik semua berbadan hukum, karena syarat utama dari partai politik peserta Pemilu adalah berbadan hukum, "kata Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menambahkan.

Selain di saksikan secara langsung Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Komitmen Bersama Partai Politik di Jawa Barat ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Partai Politik Berbadan Hukum yang dilakukan Perwakilan Partai Politik di Jawa Barat, dengan memberikan informasi rinci mengenai data Partai politik di wilayah.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah