Jelang HUT RI, KAI Beri Diskon 17 Persen untuk Jasa Pengiriman Barang

- 7 Agustus 2020, 22:34 WIB
Ilustrasi. (Antara Foto)
Ilustrasi. (Antara Foto) /ANTARA FOTO/

GALAMEDIA - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) memberikan diskon sebesar 17 persen untuk angkutan pengiriman barang melalui jasa Rail Express

Program tersebut digulirkan dalam rangka memeriahkan peringatan ke-75 HUT Republik Indonesia, terhitung sejak Sabtu, 8 Agustus 2020 hingga Senin, 31 Agustus 2020.

"Diskon tarif tersebut berlaku untuk setiap transaksi tanpa dikenakan minimum berat angkutan. Selama periode diskon tarif peringatan ke-75 HUT RI, ketentuan diskon lainnya tidak berlaku," kata Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Jumat, 7 Agustus 2020.

Menurut dia, untuk wilayah Daop 7 Madiun, tercatat ada beberapa stasiun yang membuka pelayanan angkutan barang melalui Rail Express.

Baca Juga: 23 ASN Kabupaten Bandung Terkonfirmasi Positif Covid-19

Yakni di Stasiun Madiun, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungagung, dan Blitar. Sejumlah pelaku usaha telah banyak memanfaatkan jasa Rail Express tersebut.

"Seperti angkutan untuk pengiriman bawang merah dari Nganjuk, tahu susu dari Kertosono, telur dan ikan koi dari Blitar," tambahnya.

Untuk syarat dan ketentuan pengiriman yang diberlakukan yaitu, barang harus dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut.

Lalu, barang diberi tanda atau petunjuk informasi barang (nama, alamat dan nomor telepon pengirim dan penerima barang) serta keterangan perlakuan terhadap barang.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV, TRANS 7 dan NET TV, Sabtu 8 Agustus 2020: Twilight Saga Breaking Dawn Part 2

"Ketentuan berat minimum pengiriman barang sebesar 5 kilogram, sehingga barang dengan berat kurang dari 5 kilogram akan dikenakan tarif sesuai berat minimum 5 kilogram," jelas dia.

Selama ini pengiriman barang yang dilayani melalui Rail Express di antaranya adalah dokumen, hewan air, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, produk industri dan "e-commerce".

Untuk pengiriman hewan, lanjutnya, hewan yang dikirim wajib menggunakan standar "petcargo/petcarrier/kennelbox" sesuai jenis hewan yang dikirim dan segala akibat yang terjadi atas hewan yang dikirim.

Antara lain, cacat, mati dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya.

"Namun selama masa pandemi COVID-19 ini, pengiriman hewan belum dapat dilakukan, kecuali pengiriman ikan hidup," terang Ixfan ditulis Antara.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan GTV, Sabtu 8 Agustus 2020: Jangan Lewatkan Film First Blood

Adapun waktu pelayanan operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah dua jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba.

Ixfan menambahkan, Rail Express merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT KAI menggunakan kereta bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS) dengan kapasitas 250 ton, maupun dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP).

"Dengan adanya Rail Express ini kita bisa mudah mengirimkan barang dengan murah, cepat, dan aman. Hal ini mengingat kereta api memiliki jalur rel khusus. Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan promo potongan harga selama masa berlaku," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x