GALAMEDIANEWS - Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia pun per hari ini ditahan di Rutan Salemba.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Destiawan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menjelaskan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca Juga: Wahoo Waterworld Kota Baru Parahyangan, Sensasi Baru Wisata Air di Kawasan Barat Kota Bandung
Destiawan ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 27 April 2023, namun baru ditangkap Jumat, 28 April 2023 dini hari. Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," jelas Ketut.
Destiawan Soewardjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Tewas Mengenaskan di Stasiun Jatinegara