Ada Joki dalam Coklit Pemilih Pilkada Serentak

- 10 Agustus 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi pilkada serentak.
Ilustrasi pilkada serentak. /Dok. Kabar Banten/

GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menerima laporan ada joki dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih buat Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah.

"Kami menemukan ada joki, itu istilah kami, yang melakukan pemutakhiran data pemilih. Artinya, bukan dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, Senin 10 Agustus 2020.

Dikatakan,laporan tersebut berasal dari beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggelar pilkada di Jabar.

Ia menyebutkan temuan joki PPDP itu terdapat di Kabupaten Bandung, Karawang, Pangandaran, dan Kota Depok. Bawaslu Kabupaten/Kota, kata dia, langsung menindaklanjutinya.

"Yang sudah diputuskan (ada pelanggaran) itu di Kabupaten Bandung, Karawang dan Pangandaran. Sementara di Depok itu sudah ditangani, tapi pelanggaran administrasinya sedang diproses," jelas Zaki.

Baca Juga: Jet Tempur Israel Hancurkan Pos Pemantau di Jalur Gaza, Hamas Balas Tembakkan Roket ke Laut

Ia berpendapat, joki PPDP tidak memiliki legal standing untuk melakukan coklit. Dengan demikian, hasil coklitnya pun dianggap tidak sah, karena bukan dilakukan oleh PPDP.

Zaki menambahkan penggunaan joki dalam tahapan coklit merupalan pelanggaran administrasi. Soalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan coklit harus dilakukan oleh PPDP.

"(Ada) pelanggaran administrasi, dan rekomendasinya itu memberhentikan yang bersangkutan (PPDP yang menggunakan joki)," kata Zaki.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x