Temuan Bawaslu, Aneh Warga yang Sudah Meninggal Masih Tercatat Pemilih di Pilkada Tasikmalaya

- 7 Agustus 2020, 08:42 WIB
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan hasil temuan pengawasan selama proses Coklit penyusunan Daftar Calon Pemilih (DPT) pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan hasil temuan pengawasan selama proses Coklit penyusunan Daftar Calon Pemilih (DPT) pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. /Septian Danardi/


GALAMEDIA - Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 29.175 masyarakat yang sudah meninggal dunia ternyata diketahui masih tercatat sebagai pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020.

Menurut Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus, saat dilaksanakan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih yang bersumber dari data kependudukan DP4 Kementrian Dalam Negeri yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Ditemukan adanya data warga yang sudah meninggal masuk daftar pemilih.
 
Selain itu masih ditemukan fakta TMS (Tidak Memenuhi Syarat) lainnya, diantaranya bukan penduduk setempat 4.985 orang, masuk di TPS lain 6.386 orang. Anggota TNI 140 orang, anggota Polri 16 hingga warga yang berada di luar negeri 131 orang.
 
Baca Juga: Total 100.000 Dolar Disumbangkan Pasangan Amal dan George Clooney untuk Beirut

Ditemukan pula, kata Aziz, data pemilih ganda sebanyak 14.426 orang dan data warga yang sudah pindah domisili sebanyak 13.389 orang masih tercatat sebagai pemilih didaerah asalnya.

"Jelang Pilkada Tasikmalaya pihaknya melakukan pengawasan terhadap hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh PPDP di 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.

Hasilnya petugas dilapangan, lanjut Aziz, pihaknya mendapati sejumlah keganjilan, mulai dari daftar pemilih ganda, warga yang meninggal masih tercatat, daftar warga pendatang hingga warga yang pindah Tempat Pemungutan Suara.

"Perlu kami sampaikan hasil progres pengawasan proses Coklit sejak 15 Juli hingga 5 Agustus ini. Proses coktit ini masih berjalan dan kemungkinan bisa bertambah," ujarnya.
 
Baca Juga: Ketua Komisi X Desak Pemerintah Pemberlakuan Kembali Belajar Tatap Muka

Dikatakannya, Coklit ini merupakan bentuk penelitian dan pencocokan data DPT Pemilu 2019 lalu sebanyak 1.366.465, yang disuaikan dengan DP4 Kemendagri sebanyak 1.379.954, dan tercantum dalam Format A.KWK (pemilih yang harus dicoklit) sejumlah 1.379.954.

Pada proses ini, total terdapat sebanyak 66.185 ribu daftar pemilih yang bermasalah. Rincianya, sebanyak 29.175 orang meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih. 14.426 daftar pemilih yang memiliki data ganda. 4.985 pendatang dan 6.386 terkait perpindahan TPS Atau yang tercatat.

Ditemukan juga data NIK beda dengan KK dan belum Memiliki E KTP Sebanyak 7.995 orang.

Temuan tersebut diperkuat Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengemukakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dalam proses penyusunan Daftar Pemilih.

"Dimana masalah DPT ini selalu menjadi sorotan dan krusial setiap tahunnya, mulai dari DPT ganda, warga yang meninggal masih ada dan sebagainya," katanya.
 
Baca Juga: Memanfaatkan Keuangan Sosial Syariah dan Filantropi untuk Membangun Indonesia

Dodi mengungkapkan, bagaimana kerja pengawas ini dilakukan, jangan sampai masyarakat tidak tahu.

Pihaknya juga membutuhkan dukungan masyarakat terkait pengawasan partisipatif kedepannya. "Karena kami tidak bisa bekerja tanpa ada dukungan dari semua pihak," katanya.

Dalam penyusunan DPT ini, tambah Dodi, bagaimana seakurat mungkin dan jangan sampai amburadul. Pasalnya hal ini berhubungan dengan tingkat partisipasi masyarakat.

"Jika DPT 100 persen akurat, maka kemungkinan besar tingkat partisipasi masyarakat juga akan tinggi," ujarnya.

Sementara Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoirun Nacihin Bawaslu, menyampaikan vonis terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara.
 
Baca Juga: Startup asal Jepang Tawarkan Masker Pintar Bisa Terjemahkan Bahasa Indonesia

Kata Khoirun, dari tiga ASN yang sudah diperiksa Bawaslu terkait Pencalonan sebagai Bakal Calon Bupati, satu dijatuhi sanksi ringan.

Sanksi ini berupa perintah mencopot seluruh atribut pencalonan. Sementara dua ASN lain masih belum turun Sanksinya.

ASN ini merupakan bakal calon Bupati Tasikmalaya yang sempat memasang papan peraga pencalonan. Padahal, ketiganya masih tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Tasikmalaya dan Kementrian Agama.

"Keputusan Komisi aparatur Negara ada ASN yang dijatuhi hukuman atau diberi sanksi ringan. Yang bersangkutan harus menurunkan alat peraga pencalonannya hingga bersih ini yang ASN Kementrian Agama," ujarnya.
 
Baca Juga: Soal Obat Covid-19, Kemenristek Ingatkan: Obat yang Salah Bisa Jadi Racun dan Berbahaya

Sementata Dua ASN yang di Pemkab Tasikmalaya belum ada keputusan pasti. Karena keduanya juga sudah mengundurkan diri dari ASN demi pencalonan bupati. Meski aktifitas politik keduanya dilakukan saat masih berstatus ASN," ujarnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x