KPK  Apresiasi Polri Atas Ditetapkannya Dito Mahendra Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

- 30 April 2023, 18:33 WIB
KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dengan ditetapkannya Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan Senjata Api Ilegal
KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dengan ditetapkannya Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan Senjata Api Ilegal /PMJ News/

Baca Juga: Anwar Abbas Peringatkan Agar Tidak Menggunakan Simbol Muhammadiyah Untuk Mendukung Calon Presiden

Kesembilan senjata api ilegal tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam kasus yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dito Mahendra Mangkir dalam Panggilan Polisi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka Dito Mahendra untuk diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Panggilan kedua ini dilayangkan kepada tersangka Dito Mahendra karena yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka, seperti yang dilakukannya pada dua panggilan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi.

"(Tersangka Dito) tidak hadir (memenuhi panggilan pemeriksaan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 29 April 2023

Selain itu, polisi kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka Dito untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa pekan depan 2 Mei 2023.

Baca Juga: 10 Ucapan dan Quote Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023

"Dia dijadwalkan akan dipanggil lagi pada 2 Mei 2023 mendatang," katanya.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan pihaknya sedang melacak keberadaan tersangka Dito.

"Saat ini kami sedang melacak keberadaannya," katanya. ***

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah