Baca Juga: Anwar Abbas Peringatkan Agar Tidak Menggunakan Simbol Muhammadiyah Untuk Mendukung Calon Presiden
Kesembilan senjata api ilegal tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam kasus yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dito Mahendra Mangkir dalam Panggilan Polisi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka Dito Mahendra untuk diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Panggilan kedua ini dilayangkan kepada tersangka Dito Mahendra karena yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka, seperti yang dilakukannya pada dua panggilan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi.
"(Tersangka Dito) tidak hadir (memenuhi panggilan pemeriksaan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 29 April 2023
Selain itu, polisi kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka Dito untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa pekan depan 2 Mei 2023.
Baca Juga: 10 Ucapan dan Quote Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023
"Dia dijadwalkan akan dipanggil lagi pada 2 Mei 2023 mendatang," katanya.
Dalam keterangan terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan pihaknya sedang melacak keberadaan tersangka Dito.
"Saat ini kami sedang melacak keberadaannya," katanya. ***