Kemudian mengedepankan peran keluarga dan masyarakat, layanan sosial di lembaga bersifat temporer (sementara) serta sumberdaya manusia yang berbasis profesionalisme.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 17.845 Tempat Untuk Mengikuti Upacara HUT Ke-75 RI Secara Virtual
Layanan Rehabilitasi Sosial berupa ATENSI ini area sasarannya terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar, terapi (fisik, mental, spiritual, psikososial keterampilan/kewirausahaan), perawatan sosial dan dukungan keluarga.
Ditjen Rehsos hanya fokus memberikan layanan rehabilitasi sosial, sehingga hal yang berkaitan dengan bantuan sosial itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos).
"Rekonstruksi fundamental ini harus jadi kerangka kerja baru," ucap Dirjen Rehsos.
Namun, dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial, ujar Harry, pihaknya bisa memastikan apakah PPKS yang diberi layanan sudah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai dukungan keluarga.
Karena sasaran PKH dan BPNT di dalam keluarga juga merupakan subyek dari Ditjen Rehsos, yaitu anak usia dini, anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas hingga lanjut usia.
Baca Juga: Disimpan di Kotak Surat, Harga Kacamata Mahatma Gandhi Bikin Pemiliknya 'Hampir Serangan Jantung'
Masalah sosial
Ditjen Rehsos mampu memberi akses kepada PPKS agar mendapat PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dari pembenahan data, mengintergrasikan data PPKS ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Penerapan ATENSI memiliki 3 pendekatan yang beririsan, yaitu pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial (Balai/Loka/Panti).